KOMPETENSI DAN TANGGUNGJAWAB PENDIDIK
A.
PENDAHULUAN
Guru
sebagai orang tua kedua dalam mendidik dan menjadi teladan bagi siswa/siswi di
sekolah maupun dimasyarakat secara umum. Guru sebagai benteng penjaga peradaban
yang berkemajuan. Sebeb seabgaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 14
Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 1 poin (1) bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Setiap kita, orangtua
sebagai guru bagi anak-anak dirumah dan dilingkungan masing-masing dengan keteladanan. Akan tetapi dalam ranah
pendidikan di sekolah/madrasah, pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur
bagaimana kualifikasi kompetensi dan tanggungjawab guru/pendidik.
B.
KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI PENDIDIK
Guru
sebagai tenaga pendidik yang berhubungan langsung dengan peserta didik harus
memiliki keahlian khusus atau kualifikasi khusus di bidang akademik. Dengan
kompetensi yang dimilikinya guru dapat menjalankan tugas dengan baik untuk
mencerdaskan peserta didik. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas Pasal 42 ayat (1) “Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan
sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
Dalam pasal ini sangat jelas dikatakan bahwa guru di Indonesia harus memiliki
kualifikasi minimum serta harus mengikuti sertifikasi untuk meningkatkan
kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
Kemudian
dijelaskan lagi pada Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada
pasal 8, pasal 9, dan pasal 10. Pasal 8 berbunyi “Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Pasal 9
berbunyi “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh
melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.”
Sedangkan pada pasal 10 tertulis “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.”
Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru lebih lanjut diatur dalam
Peraturaan Menteri Pendidikan Nasonal Nomor 16 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1)
“Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
yang berlaku secara nasional.”.
1.
Kualifikasi Akademik Guru
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 1 poin (2)
menyebutkan bahwa kualifikasi Akademik adalah
ijazah jenjang pendidikan
akademik yang harus dimiliki oleh Guru
sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan
pendidikan formal di tempat penugasan.
Sedangkan Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sudah diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007, dalam lampiran permendikbud
tersebut kualifikasi akademik guru meliputi: 1. Kualifikasi akademik Guru PAUD / TK / RA Guru pada PAUD, TK, RA
harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1
) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperolah dari
program studi yang terakreditasi.2. Kualifikasi akademik Guru SD / MI Guru pada SD dan MI harus
memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 )
dalam bidang pendidikan SD/MI atau psikologi yang diperoleh dari program studi
yang ter akreditasi. 3.
Kualifikasi akademik Guru SMP / MTS Guru pada SMP dan MTS harus
memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 )
program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh
dari program studi yang ter akreditasi. 4.
Kualifikasi akademik Guru SMA / MA Guru pada SMA dan MA harus
memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 )
program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh
dari program studi yang ter akreditasi. 5.
Kualifikasi akademik Guru SDLB / SMPLB / SMALB Guru pada SDLB,
SMPLB dan SMALB harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 )
atau sarjana ( S1 ) dalam bidang pendidikan khusus atau program studi yang
sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh dari program studi
yang ter akreditasi. 6.
Kualifikasi akademik Guru SMK / MAK Guru pada SMA dan MAK harus
memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 )
program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh
dari program studi yang ter akreditasi.
2.
Kompetensi Guru
Kompetensi
guru yang dijelaskan dalam lampiran Permendiknas No.16 Tahun 2007 dikembangkan
secara utuh dalam empat kompetensi utama yaitu kompetensi pedagogik,
kepribadian, social, dan professional. Kompetensi inti guru meliputi:
a. Kompetensi
Pedagogik
- Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, social, cultural, emosional, dan intelektual.
- Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
- Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
- Menyelenggarakan kegiatan pengembanga yang mendidik.
- Memafaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangannyang mendidik.
- Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
- Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
- Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
- Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
- Kompetensi Kepribadian
- Bertindak sesuai dengan norma agama, hokum, social, dan kebudayaan nasional Indonesia
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
- Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
- Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
- Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
- Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
- Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
- Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
- Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
- Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
- Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Guru/Pendidik agar diakui kompetensinya, pemerintah melalui Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 mengatur sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Dalam Pasal 2 Ayat (1), (2), dan (3) disebutkan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik dengan bentuk portofolio. Penilaian portofolio sebagaimana pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: a. kualifikasi akademik; b. pendidikan dan pelatihan; c. pengalaman mengajar; d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; e. penilaian dari atasan dan pengawas; f. prestasi akademik; g. karya pengembangan profesi; h. keikutsertaan dalam forum ilmiah; i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
C. TANGGUNGJAWAB PENDIDIK
KH. Hasyim Asy’ari dalam Rizal (2002:161) dalam dunia pendidikan tidak hanya seorang murid yang memiliki tanggung jawab. Namun seorang guru juga memiliki tanggung jawab diantaranya: selalu mendekatkan diri kepada Allah, senantiasa takut kepada Allah, senantiasa bersikap tenang, senantiasa berhati-hati, senantiasa tawadhu’ dan khusu’, mengadukan segala persoalannya kepada Allah SWT, tidak menggunakan ilmunya untuk keduniawian saja, tidak selalu memanjakan anak didik, berlaku zuhud dalam kehidupan dunia, menghindari berusaha dalam hal-hal yang rendah, menghindari tempat-tempat yang kotor atau maksiat, mengamalkan sunnah nabi, mengistiqomahkan membaca al-qur’an, bersikap ramah, ceria, dan suka menebarkan salam, membersihkan diri dari perbuatan yang tidak disukai Allah, menumbuhkan semangat untuk mengembangkan dan menambah ilmu pengetahuan, tidak menyalahgunakan ilmu dengan menyombongkannya, dan membiasakan diri menulis, mengarang dan meringkas.
Sedangkan tanggungjawab pendidik saat mengajar menurut KH. Hasyim Asy’ri dalam Rizal (2002:168) seorang guru ketika mengajar dan hendak mengajar hendaknya memperhatikan etika-etika berikut : mensucikan diri dari hadats dan kotoran, berpakaian yang sopan dan rapi serta berusaha berbau wewangian, berniat beribadah ketika dalam mengajarkan ilmu, menyampaikan hal-hal yang diajarkan oleh Allah (walaupun hanya sedikit), membiasakan membaca untuk menambah ilmu pengetahuan, memberikan salam ketika masuk kedalam kelas, sebelum belajar berdo’alah untuk para ahli ilmu yang telah terlebih dahulu meninggalkan kita, berpenampilan yang kalem dan menghindarkan hal-hal yang tidak pantas dipandang mata, menghindarkan diri dari gurauan dan banyak tertawa, jangan sekali-kali mengajar dalam kondisi lapar, makan, marah, mengantuk, dan lain sebagainya, hendaknya mengambil tempat duduk yang strategis, usahakan berpenampilan ramah, tegas, lugas dan tidak sombong, dalam mengajar hendaknya mendahulukan materi yang penting dan disesuaikan dengan profesionalisme yang dimiliki, jangan mengajarkan hal-hal yang bersifat subhat yang dapat menyesatkan, perhatikan msing-masing kemampuan murid dalam meperhatikan dan jangan mengajar terlalu lama, menciptakan ketengan dalam belajar, menegur dengan lemah lembut dan baik ketika terdapat murid yang bandel, bersikap terbuka dengan berbagai persoalan yang ditemukan, berilah kesempatan pada murid yang datang terlambat dan ulangilah penjelasannya agar mudah dipahami apa yang dimaksud, dan apabila sudah selesai berilah kesempatan kepada anak didik untuk menanyakan hal-hal yang belum dimengerti.
Guru dan siswa/i pada dasarnya memiliki tanggung jawab yang berbeda, namun terkadang seorang guru dan murid mempunyai tanggung jawab yang sama, diantara adalah: berniat mendidik dan menyebarkan ilmu pengetahuan serta menghidupkan syari’at islam, menghindari ketidak ikhlasan dan mengejar keduniawian, hendaknya selalu melakukan instropeksi diri, menggunakan metode yang sudah dipahami murid, membangkitkan semangat murid dengan memotivasinya, begitu murid yang satu dengan yang lain, memberikan latihan – latihan yang bersifat membantu, selalu memperhatikan kemapuan peserta didik yang lain, bersikap terbuka dan lapang dada, membantu memecahkan masalah dan kesulitan peserta didik, dan tunjukkan sikap yang arif dan tawadhu’ kepada peserta didik yang satu dengan yang lain.
Sementara itu KH. Ahmad Dahlan tidak secara khusus menyebutkan tanggungjawab guru/pendidik. Tetapi dari pernyataannya yang disampaikannya dalam berbagai kesempatan, bahwa K.H. Ahmad Dahlan ngendiko, “Dadijo Kijahi sing kemadjoean, adja kesel anggonmu njamboet gawe kanggo moehammadijah”.(Jadilah Kyai yang berkemajuan, jangan patah semangat untuk bekerja buat Muhammadiyah). Istilah Kiai merupakan sosok yang sangat menguasai ilmu agama. Dalam masyarakat Jawa, seorang kiai adalah figur yang sholeh, berakhlak mulia, dan menguasai ilmu agama secara mendalam. Istilah Kemajuan secara khusus menunjuk kepada kemodernan sebagai lawan dari kekolotan dan konservatisme. Pada masa K.H.Ahmad Dahlan, kemajuan sering diidentikkan dengan penguasaan ilmu-ilmu umum atau intelektualitas dan kemajuan secara material. Sedangkan kata njamboet gawe kanggo moehammadijah merupakan manifestasi dari keteguhan dan komitmen untuk membantu dan mencurahkan pikiran dan tenaga untuk kemajuan umat Islam pada khususnya, dan kemajuan masyarakat pada umumnya. Berdasarkan pemahaman tersebut mempunyai tugas dan tangguungjawab untuk diri, siswa/I dan masyarkat secara umum untuk membentuk manusia yang: a. alim dalam ilmu agama; b. berpandangan luas, dengan memiliki pengetahuan umum; dan c. siap berjuang, mengabdi untuk Muhammadiyyah dalam menyantuni nilai-nilai keutamaan dalam masyarakat. (http://www.afdhalilahi.com).
Bila sebelumnya seorang murid dengan guru memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda, maka setelah kita telaah kembali, ternyata seorang guru dan murid juga memiliki tugas yang serupa seperti tersebut di atas. Ini mengindikasikan bahwa pemikiran Hasyim Asy’ari tidak hanya tertuju pada perbedaan-perbedaan yang dimiliki oleh peserta didik dan guru, namun juga keasamaan yang dimiliki dan yang harus dijalani. Hal ini pulalah yang memberikan indikasi nilai utama yang lebih pada hasil pemikirannya. Tanggungjawab guru/pendidik dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban diatur dalam Undang – undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 20 sebagai berikut:
- Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akadernik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Bisa kita analisa bahwa pemikiran-pemikiran KH Hasyim Asy’ari dan KH.Ahmad Dahlan lebih menitikan pada tanggungjawab guru dalam menjaga tatakrama dan moral, sebab guru sebagai model bagi anak didiknya. Sedangkan undang-undang tentang guru dan dosen lebih fokus dalam manajemen pembelajan dan pengembangan diri. Akan tetapi tidak bisa dilepas juga bagaimana guru tetap menjunjung nilai-nilai agama dan etika sebagaimana termaktub dalam Pasal 20 poin d tersebut.
D. PERLINDUNGAN GURU
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya guru dilindungi oleh perundang-undangan. Salah satunya adalah Undang – undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 39 mengatur tentang perlindungan guru dan dosen sebagai berikut:
- Ayat (1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
- Ayat (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindurrgan hukum, perlindungan profesi, serta perlin.dungan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Ayat (3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
- Ayat (4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
- Ayat (5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pasal 2 Ayat (1) Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas, dan ayat (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan: a. hukum; b. profesi; c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau d. hak atas kekayaan intelektual.
E. PENUTUP
Guru atau pendidik mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru atau Pendidik berkewajiban untuk terus mengasah daya nalar dan daya rasa agar menjadi guru atau pendidik yang paripuna. Dalam arti mendidik peserta didik yang bertanggungjawab secara akademik diakui oleh pemerintah dan secara moral dan etika sebagai model bagi peserta didik dan bahkan sebagai model dimasyarakat secara umum. Ingat ngendikane Kyai Dahlan, “Dadijo Kijahi sing kemadjoean, adja kesel anggonmu njamboet gawe kanggo moehammadijah”.
DAFTAR PUSTAKA
Rizal, Samsul, Filsafat Pendidikan Islam.Ciputat Pers. Jakarta. 2002
Undang – undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 39 mengatur tentang perlindungan guru dan dosen
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru
https://media.neliti.com/media/publications/98724-ID-zakiah-daradjat-dan-pemikirannya-tentang.pdf diakses tanggal 28/12/2017
http://digilib.uin-suka.ac.id/11127/1/BAB%20I%2C%20IV%2C%20DAFTAR%20 PUSTAKA.pdf diakses tanggal 28/12/2017
http://www.afdhalilahi.com/2015/12/konsep-pendidikan-islam-kh-ahmad-dahlan.html diakses tanggal 29/12/2017